Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT DAERAH
Teks Saat Ini
Untuk pengelolaan Rumah Sakit Daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
