Pasal 1
1. Pesawat Penerima Televisi ialah alat yang dipergunakan oleh pemiliknya untuk menerima siaran-siaran televisi;
2. Pemilik ialah orang yang memiliki pesawat penerima siaran-siaran penerima televisi di seluruh wilayah hukum Republik INDONESIA;
3. Iuran televisi ialah sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh Pemerintah yang wajib dibayarkan oleh pemilik pesawat pemerima televisi Republik INDONESIA;
4. Pendapatan ialah seluruh penerimaan Yayasan Televisi Republik INDONESIA yang diperoleh dari pengumpulan iuran televisi.