Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari wajib iuran televisi adalah: a. Pesawat penerima televisi yang dipergunakan untuk menyelenggarakan siaran televisi oleh TVRI maupun badan penyelenggara siaran televisi swasta; b. Pesawat penerima televisi yang disediakan oleh Pemerintah sebagai televisi umum; c. Pesawat penerima televisi yang berstatus sebagai barang dagangan.
Koreksi Anda