Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pesawat Penerima Televisi ialah alat yang dipergunakan oleh pemiliknya untuk menerima siaran-siaran televisi; 2. Pemilik ialah orang yang memiliki pesawat penerima siaran-siaran penerima televisi di seluruh wilayah hukum Republik INDONESIA; 3. Iuran televisi ialah sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh Pemerintah yang wajib dibayarkan oleh pemilik pesawat pemerima televisi Republik INDONESIA; 4. Pendapatan ialah seluruh penerimaan Yayasan Televisi Republik INDONESIA yang diperoleh dari pengumpulan iuran televisi.
Koreksi Anda