Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Iuran televisi merupakan salah satu pendapatan Yayasan Televisi Republik INDONESIA yang dapat dipergunakan langsung untuk membiayai penyelenggaraan operasional siaran televisi.
Koreksi Anda