Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan penyiaran televisi selain TVRI tidak dibenarkan memungut iuran televisi.
Koreksi Anda