Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda