Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan pemungutan iuran televisi, yayasan Televisi Republik INDONESIA mengusahakan kerjasama dengan pihak swasta atas persetujuan Menteri Penerangan dalam rangka upaya memperluas lapangan kerja.
(2) Pengaturan pemungutan iuran televisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Yayasan Televisi Republik INDONESIA dengan pihak swasta atas persetujuan Menteri Penerangan.
Koreksi Anda
