Pasal 1
Membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM.
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.