Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIANNON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf b mempunyai tugas: a. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian; b.memberikan... b. memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah; dan c. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu- waktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Koreksi Anda