Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIANNON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf b mempunyai tugas:
a. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian;
b.memberikan...
b. memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah; dan
c. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu- waktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Koreksi Anda
