Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIANNON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurrf a mempunyai tugas: a. memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; b.MENETAPKAN... b. MENETAPKAN langkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis; dan c. MENETAPKAN hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
Koreksi Anda