Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIANNON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurrf a mempunyai tugas:
a. memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana;
b.MENETAPKAN...
b. MENETAPKAN langkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis; dan
c. MENETAPKAN hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
Koreksi Anda
