Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIANNON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. a. Ketua b. Wakil b. Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Agama; 4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 7. Menteri Kesehatan; 8. Menteri Sosial; 9. Menteri Ketenagakerjaan; 10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 1 1. Menteri Pertanian; 12. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 14. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 15. Sekretaris Kabinet; 16. Jaksa Agung Republik INDONESIA; 17. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 18. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 19. Kepala Staf Kepresidenan. c Anggota
Koreksi Anda