Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIANNON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pemantau PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal14...
Keputusan ditetapkan Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan Hukum, Djaman
Koreksi Anda
