Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIANNON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurrrf b terdiri atas: a. Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. b. Wakil Ketua I Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. c. Wakil Ketua II : Makarim Wibisono. d. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. e Wakil Sekretaris Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Kelembagaan. 1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; f. Anggota 3. Deputi. . . 3. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 5. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; 6. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri; 7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama; 8. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 9. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1 1. Direlrtur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 12. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial; 13. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan; 14. Direktur REPUBLIK INDONESIA, 14. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 15. Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 16. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 17. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 18. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; 19. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Telo:ologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 20. Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 21. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 22. Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 23. Deputi Bidang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 24. Kepala Pusat PengembangErn Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 25. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet; 26. Jaksa. . . 26. Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Republik INDONESIA; 27. Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan, Tentara Nasional INDONESIA; 28. Kepala Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 29. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf PRESIDEN; 30. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; 31. Suparman Marzuki; 32. Ifdhal Kasim; 33. Rahayu Prabowo; 34. Beka Ulung Hapsara; 35. Choirul Anam; 36. Mustafa Abubakar; 37. Harkristuti Harkrisnowo; 38. As'ad Said Ali; 39. Kiki Syahnakri; 40. Zainal Arifin Mochtar; 41. Akhmad Muzakki; 42. Komaruddin Hidayat; 43. Zal<y Manuputi; 44. Pastor John Djonga; a5. Mugiyanto; dan 46. Amiruddin.
Koreksi Anda