Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIANNON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurrrf b terdiri atas:
a. Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
b. Wakil Ketua I Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
c. Wakil Ketua II : Makarim Wibisono.
d. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
e Wakil Sekretaris Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Kelembagaan.
1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
f. Anggota
3. Deputi. . .
3. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
6. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;
8. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
1 1. Direlrtur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
12. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
13. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan;
14. Direktur
REPUBLIK INDONESIA,
14. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
15. Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
16. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
17. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
18. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
19. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Telo:ologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
20. Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
21. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
22. Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
23. Deputi Bidang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
24. Kepala Pusat PengembangErn Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
25. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
26. Jaksa. . .
26. Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Republik INDONESIA;
27. Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan, Tentara Nasional INDONESIA;
28. Kepala Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
29. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf PRESIDEN;
30. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
31. Suparman Marzuki;
32. Ifdhal Kasim;
33. Rahayu Prabowo;
34. Beka Ulung Hapsara;
35. Choirul Anam;
36. Mustafa Abubakar;
37. Harkristuti Harkrisnowo;
38. As'ad Said Ali;
39. Kiki Syahnakri;
40. Zainal Arifin Mochtar;
41. Akhmad Muzakki;
42. Komaruddin Hidayat;
43. Zal<y Manuputi;
44. Pastor John Djonga;
a5. Mugiyanto; dan
46. Amiruddin.
Koreksi Anda
