Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIANNON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Ketua Tim Pengarah dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda