Pasal 1
Membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BKPRN.
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
ORGANISASI
Keanggotaan
Kelompok Kerja
Kesekretariatan
TATA KERJA