Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, BKPRN dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris. (2) Susunan organisasi, personalia, dan tata kerja Sekretariat BKPRN diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN.
Koreksi Anda