Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, BKPRN dapat melibatkan Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Daerah, Pimpinan Lembaga dan/atau pihak lain terkait yang dipandang perlu. Pasal 9 Tata kerja BKPRN diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN. Pasal 10 BKPRN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 11 Segala biaya untuk pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda