Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, BKPRN dapat melibatkan Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Daerah, Pimpinan Lembaga dan/atau pihak lain terkait yang dipandang perlu.
Pasal 9
Tata kerja BKPRN diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN.
Pasal 10 BKPRN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
BAB IV PEMBIAYAAN
Pasal 11
Segala biaya untuk pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
