Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Teks Saat Ini
BKPRN bertugas mengkoordinasikan:
a. penyiapan kebijakan penataan ruang nasional;
b. pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan di daerah;
c. penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, termasuk standar, prosedur, dan kriteria;
e. pemaduserasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang;
f. pemaduserasian penatagunaan tanah dan penatagunaan sumber daya alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
g. pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pemanfaatkan hasil pemantauan tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang;
h. penyelenggaraan, pembinaan, dan penentuan prioritas pelaksanaan penataan ruang kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka pengembangan wilayah;
i. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional dan kawasan strategis nasional;
j. pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi;
k. kerja sama penataan ruang antarnegara;
l. penyebarluasan informasi bidang penataan ruang dan yang terkait;
m. sinkronisasi Rencana Umum dan Rencana Rinci Tata Ruang Daerah dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana rincinya; dan
n. upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Koreksi Anda
