Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan BKPRN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua I merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum; Wakil Ketua II merangkap anggota : Menteri Dalam Negeri; Sekretaris merangkap anggota : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Anggota : 1. Menteri Pertahanan; 2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Kehutanan; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Kelautan dan Perikanan; 8. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 9. Kepala Badan Pertanahan Nasional; 10. Wakil Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda