Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam bidang teknis penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
Ketua merangkap anggota :
Menteri Pekerjaan Umum;
Wakil Ketua I merangkap anggota :
Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua II
merangkap anggota :
Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Wakil Ketua III merangkap anggota :
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
Sekretaris merangkap anggota :
Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum;
Anggota
: 1. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri;
2. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Departemen Pertahanan;
3. Kepala Badan Geologi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian;
5. Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air, Departemen Pertanian;
6. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
7. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan;
8. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan;
9. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan;
10. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri;
11. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
12. Deputi Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Pengaturan dan Penataan, Badan Pertanahan Nasional;
13. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Sekretariat Kabinet;
14. Deputi Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Bidang Pemetaan Dasar, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
15. Deputi Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Bidang Penginderaan Jauh, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
(2) Tugas dan tata kerja Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN.
Koreksi Anda
