Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana dapat dibentuk kelompok kerja untuk menangani tugas-tugas yang bersifat khusus.
(2) Pembentukan, tugas, susunan keanggotaan, dan tata kerja Kelompok Kerja diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN.
Koreksi Anda
