Pasal 1
Membentuk Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta masing-masing berkedudukan di Kota Banjarbaru, di Kota Bontang, dan di Sangatta.
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2003
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.