Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI BONTANG, DAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA
Teks Saat Ini
Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Martapura, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru.
(1)
Koreksi Anda
