Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 39 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI BONTANG, DAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) (2) Pengadilan Negeri Banjarbaru termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. (1)
Koreksi Anda