Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 39 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI BONTANG, DAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 65
Koreksi Anda