Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 39 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI BONTANG, DAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) (2) (3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru meliputi wilayah Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan. Daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang meliputi wilayah Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur. Daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta meliputi wilayah Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur.
Koreksi Anda