Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 39 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI BONTANG, DAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong. (2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta.
Koreksi Anda