Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 39 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI BONTANG, DAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Banjarbaru, maka wilayah Kota Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura. (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta, maka wilayah Kota Bontang dan wilayah Kabupaten Kutai Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong. Pasal 4 …
Koreksi Anda