Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI dan ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011, INDONESIA South East Asian Games Organizing Committee yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional INASOC.
(2) Panitia Nasional INASOC berkedudukan di ibukota Negara Republik INDONESIA.