Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Panitia Nasional INASOC menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
Koreksi Anda
