Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASOC memperhatikan pengarahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari :
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Perindustrian;
9. Menteri Kesehatan;
10. Menteri Perhubungan;
11. Menteri Pekerjaan Umum;
12. Menteri Sosial;
13. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
14. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
15. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
16. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
