Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional INASOC 2011 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda