Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional INASOC adalah sebagai berikut :
a. Penanggung Jawab : Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
b. Penanggung Jawab Teknis Pelaksanaan :
1. Gubernur Jawa Tengah;
2. Gubernur Jawa Barat;
3. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4. Gubernur Sumatera Selatan.
c. Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade INDONESIA;
d. Wakil Ketua : Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade INDONESIA;
e. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade INDONESIA;
f. Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
2. Deputi Bidang Koordinasi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
5. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
6. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
7. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8. Direktur Jenderal Pemasaran, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
10. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
epkumham.go
11. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum;
12. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
13. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
15. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
16. Deputi Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
17. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
18. Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
19. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan IPTEK Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
20. Deputi Bidang Kewirausahaan Pemuda dan Industri Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
21. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
22. Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
