Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan SEA GAMES 2011 dan ASEAN PARA GAMES 2011 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2010 dan
epkumham.go
2011, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang ditetapkan sebagai Penyelenggara di daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
