Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Panitia Nasional INASOC melaporkan persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan SEA GAMES 2011 dan ASEAN PARA GAMES 2011 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan, kepada Penanggung Jawab Panitia Nasional INASOC.
Koreksi Anda