Pasal 1
(1) Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BKPTKI, adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) BKPTKI dipimpin oleh seorang Ketua.