Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Sekretaris selaku Pelaksana Harian, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja selaku Ketua BKPTKI.
(2) Sekretaris BKPTKI dapat membentuk Tim Kerja yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja selaku Ketua BKPTKI.
Koreksi Anda
