Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas BKPTKI dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Tenaga Kerja.
Koreksi Anda
