Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BKPTKI, adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) BKPTKI dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda
