Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan BKPTKI terdiri dari : a. Ketua merangkap Anggota : Menteri Tenaga Kerja b. Anggota 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Kehakiman; 4. Menteri Penerangan; 5. Menteri Agama; 6. Menteri Negara Peranan Wanita; 7. Kepala Kepolisian Republik INDONESIA; 8. Gubernur Bank INDONESIA. c. Sekretaris merangkap Pelaksana harian : Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja.
Koreksi Anda