Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan penempatan tenaga kerja INDONESIA ke luar negeri dilakukan secara koordinatif dan terpadu oleh instansi terkait dalam pelayanan satu atap dengan memanfaatkan unit pelayanan penempatan tenaga kerja INDONESIA yang ada di Departemen Tenaga Kerja. BAB V …
Koreksi Anda