Pasal 1
Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2Ot6 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.