Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diperuntukkan untuk pemegang akses yang terdiri atas: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. Kepala Badan Informasi Geospasial; MENETAPKAN e. menteri . e. menteri atau pimpinan lembaga; f. gubernur; g. bupati/wali kota; dan h. masyarakat. (21 Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretariat Kebijakan Satu Peta. (3) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA. (4) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g dilaksanakan oleh Walidata. (5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri dari orang perseorangan, badan usaha, dan badan hukum.
Koreksi Anda