Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Teks Saat Ini
(1) Walidata yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini dan tidak diganti oleh menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah, tetap memiliki hak akses Data dan Informasi Geospasial sesuai dengan Keputusan PRESIDEN ini.
(21 Pemegang akses dan penerima mandat akses yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini dan belum ditetapkan sebagai Walidata oleh menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah, dapat menggunakan hak akses Data dan Informasi Geospasial paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan.
(3) Dalam hal menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah tidak MENETAPKAN Walidata sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, hak akses Data dan lnformasi Geospasial yang dimiliki oleh menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah ditangguhkan.
Koreksi Anda
