Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Teks Saat Ini
(1) Pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h memiliki kewenangan akses untuk mengunduh dan/atau melihat.
(21 Kewenangan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
