Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Teks Saat Ini
PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kepala Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki kewenangan akses untuk mengunduh dan melihat.
Koreksi Anda
