Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) dapat memberikan mandat akses kepada Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (21 Pelaksana pemegang akses dan penerima mandat akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kerahasiaan Data dan lnformasi Geospasial. (3) Selain pelaksana pemegang akses dan penerima mandat akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk melakukan akses atas Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Koreksi Anda