Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Teks Saat Ini
Dalam hal Jaringan Informasi Geospasial Nasional tidak beroperasi, penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial dapat dilakukan melalui sistem informasi masing-masing Walidata, manual, atau sistem informasi lain sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Koreksi Anda
