Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Penduduk bekas Propinsi Timor Timur adalah penduduk Propinsi Timor Timur yang bertempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA setelah terjadi pemisahan wilayah Propinsi Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Pendataan penduduk adalah kegiatan pendataan administrasi kependudukan dan status kewarganegaraan penduduk bekas Propinsi Timor Timur.